Jumat, 11 Oktober 2019

Ambil Uang Tabungan Sepihak,.Dua Perusahaan Besar Dituding Rugikan Nasabah


CIANJUR_ILLUSINEWS. Dua perusahaan besar diadukan kepada Gubernur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuanngan (OJK) karena diduga telah melakukan pemotongan dana milik nasabah secara sepihak. Kondisi tersebut memperlihatkan indikasi betapa buruknya kualitas pelayanan dari Indomobil Finance (IMFI) dan BRI Unit Siti Jenab Cabang Cianjur yang diadukan oleh Kantor Hukum Bravo Komando atas kuasa dari Nasabahnya Hj. Eneng Eti S. dan Radena Dwi Santika Heryana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula saat Eneng mengaku terkejut begitu mengetahui tabungan miliknya berkurang secara tidak diketahui. Belakangan uang titipan milik famili Eneng tadi dipotong tanpa pemberitahuan dahulu dalam dua kali dengan nominal yang sama Rp. 2.524.000 pada bulan Agustus dan September 2019. Singkat kata ternyata pemotongan tersebut dilakukan pihak Indomobil Finance kepada Bank BRI tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan.
"Jelas tidak bisa dibiarkan ini karena konsumen itu dilindungi undang-undang dengan tidak berlaku seenaknya tindakan perusahaan. Klien kami tidak pernah memiliki ikatan perjanjian untuk dilakukan pemotongan uang secara auto debet melalui tabungan baik dengan IMFI maupu BRI," tegas Soliamin Harahap SH selaku Pengacara dari Kantor Hukum Bravo Komando saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Coky tersebut menambahkan jika pihaknya telah melayangkan somasi hingga tiga kali kepada kedua perusahaan tersebut namun kurang ditanggapi secara serius bahkan terkesan tidak kooperatif. Sehingga menempuh upaya lain dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Gubernur Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan. Aduan resmi tersebut diperkiraan sedang dipelajari kedua institusi yang bergerak di bidang pengawasan terhadap kinerja perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
"Kami sesalkan sikap kedua perusahaan tersebut karena dianggap tidak memiliki itikad baik dengan tidak menjawab somasi sehingga kami menempuh pengaduan resmi kepada dua institusi negara yang berkompeten dengan permasalahan ini. Tentu saja sebagai bentuk efek jera kami berharap agar kedua perusahaan diberikan sanksi yang berat agar tidak menimbulkan korban lainnya. Tindakan perusahaan tadi dianggap telah menyia-nyiakan hak konsumen yang notabene dilindungi oleh Undang-undang," tandasnya.
Upaya untuk mengkonfirmasi Indomobil Finance sudah dilakukan berkali-kali sayangnya tidak ada satupun yang bersedia diwawancarai. Dengan berbagai alasan yang sulit dipahami karena hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan tersebut.
"Sudah disampaikan untuk konfirmasinya tapi pimpinan kami sedang tidak ada ditempat dan tidak tahu kapan datangnya. Saya hanya pegawai biasa sehingga tidak mungkin memberikan jawabannya, nanti saja," tutur Jajang yang sudah ditemui untuk kedua kalinya dengan memberikan jawaban yang sama.
Terpisah, Humas BRI Cianjur, Mochamad Irvan menolak disebut tidak kooperatif lantaran pihaknya mengaku hanya sebagai pihak penyedia fasilitas transaksi pendebetan secara otomatis yang terdapat pada suatu rekening. Dimana perintah atau persetujuan terkait pengaplikasiannya sepenuhnya diatur dalam perjanjian, kesepakatan atau bentuk lainnya antara debitur (Hj. Eneng) dengan pihak kreditur (Indomobil Finance).
"Kami menghimbau agar itu langsung meminta kejelasan lebih lanjut dari Indomobilnya sebab BRI tidak pernah melakukan perintah pendebetan atau pemindahbukuan dana nasabah Hj. Eneng untuk transaksi pembapyaran angsuran kredit maupun transaksi lainnya," ungkapnya. (RYR) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

MEGANTARA ADV

IllusiNews chat room