ILLUSI NEWS

Media Online yang lebih mengedepankan berita yang akurat dan terpercaya!!!

BPN CIANJUR MENOLAK PERSYARATAN LEGALISIR

Dikeluhkan oleh Warga Cianjur

OJOL

Kehadirannya Membantu Warga Cianjur

HIKMAH IMLEK

Pesanan Lampion Banyuwangi Meningkat

SPACE IKLAN

Area Foto Slider untuk media promosi!!!

Tampilkan postingan dengan label berita utama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita utama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2019

BPN Cianjur Menolak Persyaratan Dokumen Legalisir Dengan Berbagai Alasan

CIANJUR ILLUSINEWS-Pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur dikeluhkan masyarakat lantaran tergolong merepotkan. Untuk menguruskan permohonan pengukuran ulang tanah harus menyertakan sertifikat asli kendati memakai dokumen yang legalisir tetap tidak diterima sebagai bahan persyaratan.

Dalam kegiatan audiensi yang dihadiri oleh sejumlah insan jurnalis yang tergabung dalam Media Center Bravo Komando (MCBK) dengan Jubir BPN Cianjur, Yeni Marliyani beberapa waktu lalu terungkap jika instansi yang mengurusi Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu memberlakukan persyaratan mutlak bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) harus disertakan saat akan melakukan pengukuran ulang. Tragisnya untuk SHM yang sudah dilegalisir sekalipun tidak bisa diterima dengan berbagai alasan yang pada akhirnya konsumen sulit memahaminya.
"Justru ini yang menjadi problem utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, Jika untuk persyaratan melakukan pengukuran ulang itu pihak BPN tidak mau menerima berkas SHM yang dilegalisir. Seolah-olah dengan aturan SHM yang asli harus dilampirkan merupakan harga mati padahal sudah dijelaskan bahwa dokumen tersebut diagunkan di perbankan," ujar Ketua MCBK, Rikky Yusup kepada awak media.
Pihaknya menyesalkan sikap kaku BPN dalam menyikapi kondisi yang ada pasalnya dokumen yang sudah dilegalisir tersebut sudah diyakinkan pihak perbankan sebagai barang agunan sehingga tidak bisa dihadirkan. Dengan kata lain, legalisasi merupakan tindakan pengesahan terhadap dokumen resmi yang secara hukum hampir sama kedudukannya dengan dokumen yang asli.
"Sebetulnya mudah bagi BPN kalau dokumen yang dilegalisir itu palsu tinggal laporkan instansi tersebut dengan orangnya. Tapi dengan tidak mengakui legalisasi itukan terlalu berlebihan padahal hanya untuk keperluan melakukan pengukuran ulang karena jika terjadi perubahan pada akhirnya dokumen asli harus dihadirkan," bebernya.
Dia  berharap agar kedepan, BPN berusaha untuk tidak kaku dalam mengimplementasikan aturan supaya tidak menyulitkan keperluan masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi yang ada dipahami secara arif tanpa harus melanggar aturan yang berlaku/
"Soal ini sepintas bisa diselesaikan dengan baik malahan ini  terkesan bertele-tele dari pihak BPN sendiri. Masyarakat itukan paham akan aturan tapi jika kondisi yang ada tidak memungkinkan harusnya dipahami secara arif. Pihak Bank tidak bisa memberikan dokumen yang asli tapi dengan legalisir, BPN malah tidak peka dengan kondisi yang ada," imbuhnya.
Di tempat yang sama Jubir BPN Cianjur, Yeni Marliyani mengaku jika dirinya sudah ditugaskan pimpinan untuk menjawab keluhan masyarakat. Sehingga aturan yang ada berkaitan dengan persyaratan untuk pengukuran ulang harus menyertakan dokumen yang asli.
"Aturan tetap tidak bisa berubah apapun kondisinya harus ada dokumen SHM yang asli dan tidak bisa untuk yang dilegalisir. Sebab sudah seperti itu ketentuannya dan saya kira itupun sejalan dengan kebijakan pimpinan karena saya sudah mewakili instansi ini," kilahnya.
Disinggung mengenai legalisasi yang kedudukannya sama dengan dokumen yang asli, Yeni memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut. Sebab instansinya mengacu kepada ketentuan yang ada sekalipun dokumen yang dilegalisir tersebut ada di perbankan.
"Saya kira harus tetap dihadirkan dokumen aslinya bukan legalisir meski barang sebentar walaupun itu diokumen diagunkan di perbankan. Jadi untuk yang legalisir tetap kita tidak bisa menerima dan tidak akan memproses untuk pengukuran tanahnya," dalihnya. (DND)
Share:

Senin, 11 Maret 2019

Dulunya Ambulan untuk Angkut Sampah Medis, RS Pagelaran Belum Bebenah

Cianjur Illusinews.com-RSUD Pagelaran diduga kuat memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3 secara illegal sehingga berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan. Bahkan pernah melakukan tindakan membahayakan dengan menyangkut sampah medis tersebut menyulap ambulans pasien. 

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 dinyatakan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui proses sertifikasi dari pihak berwenang.  Kondisi di lapangan banyak ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya tempat pembuangan sementara (tps) limbah medis B3 yang tidak memenuhi standar.  Kapasitas setiap bulannya menampung 500 kg namun jika ditelisik hanya muat tak lebih dari 200 kg. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan karena sampah berserakan. 

"Jadi untuk yang sekarang ini pengelolaan sampah medis sudah memenuhi standar dan sudah dibuatkan MOU nya.  Jadi tidak benar kalau itu menyalahi aturan karena semua dilalui dengan prosedur yang benar, " ujar Komite Media RSUD Pagelaran, Dedi Rudiana saat diwawancarai di ruang kerjanya. 

Disinggung tentang metode pengangkutan sampah yang tidak memenuhi standar kelaikan. Pihak RSUD Pagelaran berkilah jika kondisi tersebut terjadi sudah lewat dan saat ini tidak lagi terjadi. 

"Dulu itukan kita gunakan jasa pihak ketiga PT.  Jasa Medivest untuk pengangkutan dan pemusnahan sampah medisnya bahkan pernah gunakan ambulans yang tak terpakai untuk angkut sampah karena pihak ketiga tidak menyediakan angkutan khusus. Terkait hal ini sudah diproses hukum dan akhirnya kontraknya diputus, sekarang digantikan  oleh PT. Jalan Hijau untuk jasa pengangkutan sampah dan PT. WASTEC International untuk pemusnahan limbah nya, " dalihnya. 

Namun sayang nya terkait dengan keberadaan PT. WASTEC tersebut pihak RSUD tidak memberikan jawaban pasti terkait metode pemusnahan sampah. Begitupun dengan cara pengumpulan dan pengangkutan sampah medisnya. 

" Kebetulan yang berkompeten menjawab tentang pengelolaan limbah medis ini adalah Kepala Instalasi K3RS, Rita Pelitasari. Namun tadi ada disini,  sekarang dia tidak tahu dimana tidak diketahui keberadaannya, " ujar staf RSUD yang enggan disebutkan namanya. (Rikky Yusup)
Share:

BPJS Kab. Cianjur Klaim Kemiskinan Menurun

Cianjur Illusinews.com-Data kemiskian penduduk di wilayah cianjur diklaim mengalami penurunan pada tahun 2018 lalu. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur, terdata  sebayak  221.58 jiwa tahun lalu.Menurun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai 257.41 jiwa. Artinya, ada penurunan prosentase sebesar 9,81 persen.

Ungkap Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik (Nerwilis) Kabupaten Cianjur, Surya Cahya Permana“Itu hasil survei jumlah penduduk miskin di Cianjur pada tahun 2017-2018,”  kepada Jurnal5 Cianjur, senin (4/2/2019).

Pasalnya, pihaknya saat ini tengah melakukan survei di lapangan.Sementara, untuk data terbaru pada tahun 2019 ini, masih belum bisa didapatkan.
“Kalau untuk tahun 2019 baru akan dilakukan survei. Saat ini petugas kami mulai sibuk melakukan survei ke lapangan,” jelasnya.

Surya menjelaskan, ada 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS. Kriteria ini diperlukan untuk pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM). Data tersebut akan digunakan untuk membuat strategi dan program penanggulangan kemiskinan melalui program perlindungan sosial.

“Seperti luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi per orang, lalu jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu murahan,” jelasnya.

Selanjutnya ada jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama demhan rumah tangga lain.
“Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung, sungai, air hujan, dan hanya membeli satu setel pakaian baru dalam setahun,”

Selain itu, juga ada kriteria bahwa sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, bahan bakar untuk memasak sehari-hari kayu bakar, arang atau minyak tanah. Sedangkan untuk asupan, masyarakat miskin juga digolongkan mereka yang hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam, sekali dalam seminggu.

Juga mereka yang hanya makan satu atau dua kali dalam sehari, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik serta sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah sebagai petani penggarap dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan.

“Atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan. Sedangkan pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah atau tidak tamat SD, tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal, motor, atau barang modal lainnya,” jelasnya.

Di lain tempat, H Saputro Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, H Saputro meragukan data yang dimiliki BPS terkait jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cianjur itu. Alasannya, survei BPS dilakukan tidak secara periodik per tahun, melainkan per 10 tahun sekali.

Sapturo menegaskan“BPS itu sensusnya 10 tahun sekali. Kalau data miskin fluktuatif,” soal data jumlah penduduk miskin sendiri sejatinya bukan hanya dimiliki BPS saja. Melainkan juga dimiliki oleh instansi lainnya. Seperti Dinas Sosial (Dinsos), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Karena itu sejatinya untuk mengetahui persis data kemiskinan di Cianjur, semestinya ada satu sistem yang menjadi acuan besama yang dilebur menjadi satu dalam Basis Data Terpadu (BDT)., tegasnya
Untuk data riil, itu Dinsos sedang memutahirkan data miskin lewat Basis Data Terpadu (BDT),” jelas Sapturo.“Ini yang seharusnya didorong Sapturo menambahkan, satu sistem tersebut dirasa sangat diperlukan guna menghindari data penduduk ganda. Karena itu, ia mendorong agar ada pendataan secara detil untuk mendata jumlah masyarakat miskin berdasarkan nama, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan begitu, akan mudah dilakukan pendeteksian dan pelacakan di kemudian hari.
“, DPRD Komisi IV Saat ini sedang mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk perlindungan sosial, dan Penanggulangan Kemiskinan (PK). Tujuannya, guna mendukung peningkatan kualitas layanan,” .

 program SLRT itu benar-benar bisa menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Cianjur.tegasnya
“ pemerintah betul-betul bisa menanggulangi warga miskin secara tepat sasaran
agar indikasi penduduk miskin itu cenderungan menurun saat ini. Karena pemerintah pusat melalui berbagai kementerian terus menggelontor berbagai program bantuan tegasnya.(AF)
Share:

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Kinerja Kodim 0608 Cianjur

Cianjur Illusinews.com -Panglima Kodam III Siliwangi,Mayjen TNI Tri Soewandono meninjau Kodim 0608/Cianjur dalam rangka kunjungan kerja kami (24/01/2019).Jendral mengacungkan jempol terhadap pelaksanan tugas para prajurit khususnya  para Babinsa di masing masing Koramil di Cianjur.

Pada kesempatan tersebut,Pangdam disambut oleh Dandim 0608/Cianjur Letkol Czi(k) Hidayati beserta Perwira staf,dan Danyon 300/Raider,Mayor Inf Ary di Makodim 0608/Cianjur di jalan Siliwangi,Kelurahan Sawah gede Kecamatan Cianjur.

Sebelum melanjutkan perjalanan tak lupa,Pangdam juga memberikan arahan kepada jajaran anggotanya di Cianjur.Dia meminta para Babinsa untuk meningkatkan kesiap siagaanya terhadap bencana alam.

Kemudian mengenai keikutsertaan Babisa dalam pengawalan  proses pileg dan pilpres 2019,supaya tercipta suasana yang aman,damai dan sejuk seperti yang diharapkan masyarakat.(Humas Kodim0608/Cianjur)
Share:

Mendes Ajak Jajarannya Makin Produktif

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo bersilahturahmi dengan semua pegawai Kemendes PDTT. Hal ini merupakan momentum untuk penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Desa PDTT sekaligus mengawali kegiatan 2019 dengan penuh semangat dan kerja keras bersama.
Kegiatan yang digelar di halaman parkir gedung Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, pada Selasa (8/1/2019) ini bertujuan membangun semangat kebersamaan antara pimpinan dengan semua pegawai di lingkungan Kemendes PDTT. Hal ini juga bertujuan mewujudkan birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Silaturahmi itu juga dimaksudkan untuk membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan serta menyelaraskan capaian dan program kementerian demi pembangunan berkelanjutan.
Sejak dibentuk pada 2014, Kemendes PDTT terus melakukan perbaikan kinerja. Hal ini terlihat dari indeks reformasi birokrasi yang meningkat menjadi 64,16 pada 2017, dari sebelumnya 63,79. Tata kelola arsip kementerian juga meningkat pesat dari sebelumnya di peringkat ke-32 menjadi peringkat ke-6 pada 2017. 
Selain itu, berdasarkan penilaian Ombudsman terkait standar pelayanan, Kemendes PDTT berada di zona hijau pada 2018. Nilai akuntabilitas kinerja juga meningkat menjadi 61,79 pada 2017 dari sebelumnya 60,95. Pada 2017, opini yang dirilis Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan Kemendes PDTT berhasil mempertahankan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kinerja penganggaran juga meningkat pada 2018 menjadi 92,83 persen dari sebelumnya 88 persen. Tunjangan kinerja juga naik dari 47 persen menjadi 60 persen. 
“Serta sejumlah prestasi lainnya, prestasi ini merupakan buah dari komitmen, perjuangan, dan kerja keras semua pegawai. Mari jadikan ini sebagai penyemangat untuk semakin produktif, berkelas, dan profesional pada 2019. Atas nama Kemendes, saya ucapkan banyak terima kasih karena telah kerja keras pada 2018 yang dalam empat tahun ini kita telah menunjukkan kinerjanya hingga Kemendes PDTT telah menjadi salah satu yang terbaik,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/1/2019).
Lebih lanjut, Eko juga mengapresiasi bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015‐2019, sasaran pembangunan desa dalam hal pengentasan 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang, dan peningkatan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri pun telah terlampaui.
“Presiden di Trenggalek menyampaikan tingkat kepuasan tertinggi, salah satunya program dana desa yang mencapai 85 persen. Memang masih banyak masalah, namun dengan kerja keras kita semua, program ini bisa berjalan dengan baik. Pekerjaan belum selesai, masih ada desa tertinggal walaupun target RPJM sudah terlampaui. Kita harus terus kerja keras agar kemiskinan warga desa bisa terentaskan dan masyarakat desa terus semakin sejahtera,” tegas Eko.
Dalam silahturahmi ini, seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kemendes PDTT menuangkan komitmennya dalam Komitmen Kalibata 2019, yakni meningkatkan kinerja Kemendes PDTT dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Selain itu, semua pegawai berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas, profesional, integritas, serta kebersamaan dalam menjalankan tugas dan pengabdian. Mereka pun berkomitmen untuk menjalankan semua program reformasi birokrasi melalui peningkatan kapasitas birokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan menghilangkan korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Bukan hanya komitmen para pegawai, kegiatan silahturahmi juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat Tinggi Madya yang disaksikan oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.
Di akhir acara silahturahmi, para pegawai Kemendes PDTT juga mendapatkan siraman rohani dari KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq. Ada juga hiburan dari grup band Armada dan pembagian doorprize. 

(ega/mul)
Share:

MEGANTARA ADV

Labels

IllusiNews chat room