Selasa, 12 Maret 2019

BPN Cianjur Menolak Persyaratan Dokumen Legalisir Dengan Berbagai Alasan

CIANJUR ILLUSINEWS-Pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur dikeluhkan masyarakat lantaran tergolong merepotkan. Untuk menguruskan permohonan pengukuran ulang tanah harus menyertakan sertifikat asli kendati memakai dokumen yang legalisir tetap tidak diterima sebagai bahan persyaratan.

Dalam kegiatan audiensi yang dihadiri oleh sejumlah insan jurnalis yang tergabung dalam Media Center Bravo Komando (MCBK) dengan Jubir BPN Cianjur, Yeni Marliyani beberapa waktu lalu terungkap jika instansi yang mengurusi Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu memberlakukan persyaratan mutlak bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) harus disertakan saat akan melakukan pengukuran ulang. Tragisnya untuk SHM yang sudah dilegalisir sekalipun tidak bisa diterima dengan berbagai alasan yang pada akhirnya konsumen sulit memahaminya.
"Justru ini yang menjadi problem utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, Jika untuk persyaratan melakukan pengukuran ulang itu pihak BPN tidak mau menerima berkas SHM yang dilegalisir. Seolah-olah dengan aturan SHM yang asli harus dilampirkan merupakan harga mati padahal sudah dijelaskan bahwa dokumen tersebut diagunkan di perbankan," ujar Ketua MCBK, Rikky Yusup kepada awak media.
Pihaknya menyesalkan sikap kaku BPN dalam menyikapi kondisi yang ada pasalnya dokumen yang sudah dilegalisir tersebut sudah diyakinkan pihak perbankan sebagai barang agunan sehingga tidak bisa dihadirkan. Dengan kata lain, legalisasi merupakan tindakan pengesahan terhadap dokumen resmi yang secara hukum hampir sama kedudukannya dengan dokumen yang asli.
"Sebetulnya mudah bagi BPN kalau dokumen yang dilegalisir itu palsu tinggal laporkan instansi tersebut dengan orangnya. Tapi dengan tidak mengakui legalisasi itukan terlalu berlebihan padahal hanya untuk keperluan melakukan pengukuran ulang karena jika terjadi perubahan pada akhirnya dokumen asli harus dihadirkan," bebernya.
Dia  berharap agar kedepan, BPN berusaha untuk tidak kaku dalam mengimplementasikan aturan supaya tidak menyulitkan keperluan masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi yang ada dipahami secara arif tanpa harus melanggar aturan yang berlaku/
"Soal ini sepintas bisa diselesaikan dengan baik malahan ini  terkesan bertele-tele dari pihak BPN sendiri. Masyarakat itukan paham akan aturan tapi jika kondisi yang ada tidak memungkinkan harusnya dipahami secara arif. Pihak Bank tidak bisa memberikan dokumen yang asli tapi dengan legalisir, BPN malah tidak peka dengan kondisi yang ada," imbuhnya.
Di tempat yang sama Jubir BPN Cianjur, Yeni Marliyani mengaku jika dirinya sudah ditugaskan pimpinan untuk menjawab keluhan masyarakat. Sehingga aturan yang ada berkaitan dengan persyaratan untuk pengukuran ulang harus menyertakan dokumen yang asli.
"Aturan tetap tidak bisa berubah apapun kondisinya harus ada dokumen SHM yang asli dan tidak bisa untuk yang dilegalisir. Sebab sudah seperti itu ketentuannya dan saya kira itupun sejalan dengan kebijakan pimpinan karena saya sudah mewakili instansi ini," kilahnya.
Disinggung mengenai legalisasi yang kedudukannya sama dengan dokumen yang asli, Yeni memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut. Sebab instansinya mengacu kepada ketentuan yang ada sekalipun dokumen yang dilegalisir tersebut ada di perbankan.
"Saya kira harus tetap dihadirkan dokumen aslinya bukan legalisir meski barang sebentar walaupun itu diokumen diagunkan di perbankan. Jadi untuk yang legalisir tetap kita tidak bisa menerima dan tidak akan memproses untuk pengukuran tanahnya," dalihnya. (DND)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

MEGANTARA ADV

IllusiNews chat room