ILLUSI NEWS

Media Online yang lebih mengedepankan berita yang akurat dan terpercaya!!!

BPN CIANJUR MENOLAK PERSYARATAN LEGALISIR

Dikeluhkan oleh Warga Cianjur

OJOL

Kehadirannya Membantu Warga Cianjur

HIKMAH IMLEK

Pesanan Lampion Banyuwangi Meningkat

SPACE IKLAN

Area Foto Slider untuk media promosi!!!

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2019

KPK Minta Parpol Tegur Anggota DPRD Tak Lapor Harta Karena Alasan Gaptek

Jakarta -Anggota DPRD Banten ‘ramai-ramai’ tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemimpin parpol menegur anggotanya yang tak laporkan LHKPN.
“Kami minta para pimpinan parpol juga mendorong dan bahkan memberikan teguran, jika ada anggota DPR atau DPRD dari partainya uang belum lapor LHKPN,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Minggu (20/1/2019).
Febri mengatakan KPK telah mendatangi sejumlah DPRD. Menurutnya, alasan tidak melaporkan harta kekayaan karena tak paham teknologi merupakan alasan yang mengada-ngada.
“Sejumlah DPRD sebenarnya sudah ada yang didatangi dan alasan tidak paham teknologi rasanya mengada-ngada,” kata Febri.
Pelaporan LHKPN ini masih dibuka hingga 31 Maret 2019. Febri mengatakan KPK siap memberikan bantuan untuk menjelaskan mekanisme pelaporan LHKPN.
“Tapi karena tahun 2019 ini pelaporan masih terbuka sampai 31 Maret 2019, KPK terbuka menjelaskan bagaimana mekanisme pelaporan LHKPN. Silakan hubungi Call Center 198,” tuturnya.
Diketahui tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) DPRD Banten hanya 1,19 persen. Dari total 84 orang anggota, hanya satu orang yang melaporkan LHKPN.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan instruksi ke anggota untuk melaporkan kekayaan ke KPK. Tapi, instruksi tidak dijalankan karena laporan kekayaan yang dinilai rumit. Sebagian anggota DPRD juga gagap teknologi karena pelaporan secara online.
“Sebetulnya bukan ketidakpatuhan, pemahaman pelaporan itu kan persoalannya ada hal njelimet nggak paham, sebagian ‘gaptek’,” kata Asep saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/1). 

(dwia/rna)
Share:

Jaksa Bandung Mulai Berlakukan Sidang Cepat Narkoda

Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mulai memberlakukan persidangan cepat terhadap penyalahgunaan narkotika. Sidang dilakukan maksimal 14 hari hingga vonis.
Pemberlakuan persidangan cepat telah dimulai pada Rabu 16 Januari 2019 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jaksa Kejari Bandung menyidangkan tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika.
Duduk sebagai terdakwa Della Sunjaya, Erik Novriansyah dan Muhammad Arif. Dalam persidangan itu, ketiganya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan mengatakan persidangan cepat ini merupakan kebijakan yang digulirkan oleh Kejari Bandung. Durasi persidangan perkara narkotik yang biasanya 30 hari lebih, dipangkas menjadi 14 hari.
“Justru kalau bisa satu hari lebih bagus. Kemudian kalau alat buktinya ringan ya bisa lebih cepat,” kata Rudi dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (19/1/2019).
Sementara itu Kasipdium Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan penanganan cepat ini dilakukan khusus bagi pengguna. Sementara untuk kurir atau bandar dilakukan seperti biasa karena menyangkut teknis penyelidikan penegak hukum.
“Untuk kurir atau bandar penanganan perkara di pengadilannya seperti biasa. Kalau untuk pengguna, bisa cepat. Misalkan saat tertangkap lagi konsumsi narkotika lalu di tes urine, hasilnya sudah bisa ketahuan secara ilmiah dan dari situ bisa langsung penanganan perkara,” kata Agus.
Agus menyatakan program ini dilakukan khusus bagi penyalahgunaan lantaran tingkat perkara yang berhubungan dengan narkotika paling tinggi di Bandung. Bahkan jumlahnya di atas 50 persen ketimbang perkara lain.
“Karena di Kota Bandung kasus pengungkapannya tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Bandung membuat terobosan baru dalam proses persidangan. Kejari berencana memangkas durasi waktu persidangan perkara narkotik dari dakwaan hingga putusan kurang dari 14 hari.
Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan melalui Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan terobosan ini rencananya akan diterapkan dalam peradilan pidana umum khususnya perkara narkotik. Diakuinya, terobosan ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung.
“Ini terobosan dan diakui oleh Kejagung bahwa Bandung yang pertama untuk perkara narkotika khusus pengguna dilaksanakan dengan perkara singkat,” ujar Agus di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019). 

(dir/tro)
Share:

MEGANTARA ADV

IllusiNews chat room